Legalitas Sanksi Wajib Vaksin: Apakah Inkonstitusional?
Indonesia
saat ini merupakan salah satu negara yang masih hidup berdampingan bersama
pandemi yang dikenal sebagai ‘Corona
Virus Disease 2019/COVID – 19’ dengan angka penderita yang cukup signifikan
setiap harinya. Satu tahun terakhir, pemerintah kerap kali melakukan pembatasan
perjalanan untuk mencegah penyebaran dari para pengendara atau pengemudi dari
satu kota ke kota lainnya dan juga menerapkan bekerja atau belajar dari rumah (Work/Study From Home). Berbagai hal yang
telah direalisasikan demi mengantisipasi virus Covid – 19 agar tidak memapar
terlalu jauh ke banyak masyarakat, ternyata masih kurang efektif jika tidak
diimbangi oleh obat/vaksin untuk ikut serta memerangi virus tersebut bagi yang
belum terjangkit sebagai tindakan preventive,
ataupun yang telah terpapar virus Corona itu sendiri. Di akhir tahun 2020,
vaksin corona akhirnya telah sampai di Indonesia dan orang pertama yang
divaksinasi adalah Presiden RI Joko Widodo pada hari Rabu 13 Januari 2021 di
Istana Kepresidenan Jakarta.
Di
awal Februari, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES)
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun
2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID – 19) yang
mulai berlaku tanggal 10 Februari 2021. Serangkaian aturan dilakukan perubahan
sebagai bentuk penyelenggaraan administrasi dalam program vaksinasi nasional
yang efektif. Kendati demikian, terbitnya PERPRES tersebut menimbulkan beberapa
hal yang menjadi perdebatan dikalangan akademisi yang sekiranya dijadikan
pertimbangan dalam pembedahan Peraturan Presiden itu sendiri karena dianggap
melanggar ketentuan baik dalam Peraturan Perundang – Undangan, bahkan UUD NRI
1945.
Di
antaranya terdapat dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres No. 14 Tahun 2021 yang
berbunyi,
“Setiap orang yang telah ditetapkan
sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-
19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
berupa:
a.
penundaan
atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b.
penundaan
atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c.
denda.”
Pasal
13A ayat (4) tersebut melanggar Pasal 41 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan
bahwa jika setiap orang berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup
layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Maka ketika Perpres ini
diterapkan, penolakan vaksin corona tersebut menimbulkan akibat hukum berupa
sanski administratif yang dapat menimpa pelakunya jika tidak tunduk pada aturan
tersebut. Hal ini dapat dikatakan sama saja dengan terhambatnya atau bahkan
terampas hak setiap orang atas jaminan sosialnya oleh Negara.
Memang
dalam ketentuan pengujian Undang – Undang sendiri diatur yang diatur dalam Pasal
24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Perpres No. 100 Tahun 2016, Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2016 tidak memiliki
kewenangan untuk di uji di Mahkamah Konstitusi, karena Perpres bukan lah Undang
– Undang. Sehingga yang berhak menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang (Perpres No. 14/2021) terhadap undang-undang (UU No. 39/1999)
adalah Mahkamah Agung.
Namun
sekiranya disini akan dijabarkan pula apabila Perpres tersebut disandingkan
dengan beberapa pasal dalam UUD 1945 dianggap saling berbenturan. Dalam hal ini
terdapat di Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945
diterangkan dengan jelas bahwa Negara menjamin hak atas jaminan sosial dimiliki
oleh warga negara Indonesia dan pemerintah memiliki kewajiban dalam
menjalankannya demi menghormati, melindungi dan memenuhi hak – hak tersebut. Kedua
pasal tersebut juga didukung pula oleh Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
menjamin bahwasannya setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif,
apalagi hal itu dilakukan oleh pemerintah yang sejatinya memiliki kewajiban
dalam menyelenggarakan pelayanan publik sebagai perwujudan terpenuhinya hak
masyarakat sesuai dengan UUD 1945, sehingga akses terhadap pelayanan publik
harus diberikan seluas – luasnya kepada seluruh masyarakat.
Hal
ini karena pemberlakuan sanksi berupa penundaan dan penghentian layanan
administrasi pemerintahan sangat dipertanyakan, disisi lain memang Indonesia
sedang berada dalam keadaan darurat (state
of emergency) yang dialami saat ini yaitu pandemi Covid – 19. Seperti
diketahui, negara memang mempunyai hak dapat menggunakan kekuasaannya untuk
mewajibkan beberapa hal dan memangkas/mengurangi pemenuhan Hak Asasi Manusia
(HAM) yang disebut sebagai derogable
rights/non-absolute rights karena adanya prinsip derogasi (penyimpangan)
dan limitasi (pembatasan) dalam HAM. Tetapi, hal tersebut harus dijadikan
pertimbangan pula didalam keadaan seperti apa hak – hak tersebut dapat
dikesampingkan atau dibatasi dan hak apa saja yang bisa mendapatkan perlakuan
seperti itu. Jadi, pemerintah dapat dengan jelas melakukan penyampingan atau
pembatasan hak atas jaminan sosial dalam tujuan membuat masyarakat patuh akan
program vaksinasi tersebut.
Derogasi
hak pada umumnya dilakukan dalam keadaan darurat untuk menjaga stabilitas
negara. Permasalahannya didalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan bahkan dalam UUD 1945 ketentuan mengenai derogasi itu sendiri tidak termuat
jelas, terutama derogasi terhadap hak jaminan sosial masyakarat. Hal tersebut
menunjukkan dimana aturan sanksi penghentian jaminan kesehatan bagi masyakarat
yang menolak pada vaksinasi tidak sesuai/sejalan dengan Undang – Undang dan
bahkan dengan Konstitusi yaitu UUD 1945, karena telah menghilangkan hak atas
jaminan sosial yang padahal derogasi secara spesifiknya tidak diatur dengan
jelas. Kecuali yang masih dianggap sekiranya relevan adalah sanksi penundaan
sebagai limitasi dari hak atas jaminan sosial itu sendiri, karena bukan
memberhentikan hak tersebut dengan jangka waktu yang bahkan tidak diketahui.
Hak
atas jaminan sosial dikeadaan kahar atau genting seperti ini sebenarnya memang
juga tetap dianggap krusial, seperti akses terhadap sistem jaminan kesehatan,
jaminan di hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dam jaminan pension yang
tentunya beresiko pada kesejahteraan masyarakat penerimanya. Oleh karena itu,
Negara tidak dapat serta merta melakukan pemberhentian atas jaminan sosial
mereka, walaupun itu bukanlah sanksi yang absolut dan masih ada sanksi
alternatif berupa denda.
Kemudian,
apabila peraturan tentang pengadaan/program vaksinasi ini dianggap penting dan
terjadi dalam hal ikhwal atau keadaan genting yang memaksa, mengapa Presiden
tidak menetapkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
yang sudah jelas diatur dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 dan kewenangannya mutlak
sejajar dengan UU karena Perpu dibuat dalam keadaan kahar. Sedangkan, Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan tidak ada unsur
kegentingan/hal ikhwal yang memaksa, sehingga jika peraturan tentang penerapan
vaksinasi dituangkan dalam Perpres justru semakin terlihat jelas pemerintah
secara tidak langsung sudah mencederai hak setiap orang atas jaminan sosial
yang terkandung baik dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
maupun beberapa pasal dalam UUD 1945 yang telah dijelaskan diatas karena
Perpres dibuat oleh Presiden tanpa unsur keadaan genting yang memaksa, sehingga
hak – hak yang ada dalam Hak Asasi Manusia sendiri tidak dapat dikesampingkan
atau dibatasi karena bukan dalam keadaan darurat. Hal ini mungkin akan berbeda
jika ditempatkan dalam PERPU.
Oleh
karena itu, sanksi bagi orang yang melanggar kewajiban vaksinasi tersebut
sebaiknya dapat dipertimbangkan kembali dengan apa yang seharusnya sudah
menjadi hak masyakarat dan penerapan yang lebih efektif, serta lebih layak
dalam menegakkan program kesehatan. Sehingga terjadinya keseimbangan antara hak
dan kewajiban dapat saling berkesinambungan, dimana dalam hal ini bukan berarti
jika seseorang belum melakukan kewajibannya secara total, hak orang tersebut bisa
dirampas sepenuhnya.

Komentar
Posting Komentar